Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan kemungkinan adanya aturan baru dari Kerajaan Saudi Arabia terkait jemaah lansia dalam pelaksanaan ibadah haji.
Perubahan yang Diperkirakan
-
Batasan Usia: Saudi Arabia kemungkinan tidak akan mengizinkan jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun.
-
Rentang Usia yang Dipertimbangkan: Pembatasan juga mungkin diterapkan untuk jemaah di rentang usia 70-80 tahun.
Status Peraturan Baru
-
Tunggu Surat Resmi: Kementerian Agama masih menunggu surat resmi terkait kebijakan ini dari pihak berwenang di Arab Saudi.
-
Sedang Diproses: Saudi Arabia dalam proses pengiriman surat ke Indonesia untuk menjelaskan aturan baru terkait usia jemaah haji.
Langkah yang Diambil
-
Sedang Dalam Mitigasi: Meskipun belum ada keputusan resmi, Kemenag mencermati informasi ini dan melakukan kajian terkait pembatasan usia.
-
Analisis Data Jemaah: Data mengenai jemaah haji yang sakit dan meninggal dalam periode sebelumnya sedang disisir, termasuk usia mereka.
-
Konsep Istitha’ah: Kemenag berharap konsep kelayakan fisik jemaah sesuai dengan istitha’ah (kemampuan) dapat diterapkan dalam regulasi baru.
Hilman Latief menyampaikan informasi ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 3 Januari 2025, namun hingga saat ini belum ada surat resmi yang diterima.