Langkah-langkah Keselamatan Transportasi untuk Kendaraan Listrik yang Ditransportasi via Kapal Laut
-
Pembatasan dan Penempatan Khusus:
-
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengakui risiko kebakaran pada kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di kapal laut. Oleh karena itu, kesepakatan dibuat untuk membatasi jumlah kendaraan listrik yang diizinkan dan menetapkan agar kendaraan-kendaraan tersebut ditempatkan di dekat pintu masuk kapal.
-
Penanganan Darurat:
-
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyebutkan solusi darurat apabila terjadi masalah adalah dengan mencemplungkan kendaraan ke laut.
-
Persyaratan Khusus:
-
Investigator pelayaran KNKT, Bambang Safari Alwi, menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak boleh ditempatkan di atas ruang mesin kapal. Sebagai gantinya, sekitar lokasi penempatan EV harus dilengkapi dengan alat-alat keselamatan dan mudah dipantau.
-
Mitigasi Risiko:
-
Meskipun belum ada cara yang paling efektif untuk memadamkan kebakaran pada mobil listrik, langkah-langkah mitigasi terus ditingkatkan. Seluruh aturan dan penempatan diatur untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kebakaran akibat kendaraan listrik.
Dalam riset yang dilakukan oleh KNKT, diketahui bahwa kendaraan listrik memiliki risiko empat kali lebih tinggi untuk mengalami kebakaran dibanding kendaraan konvensional. Upaya pencegahan dan penanganan darurat menjadi fokus utama dalam transportasi kendaraan listrik melalui kapal laut.