Satlantas Polres Pandeglang terus melakukan antisipasi terhadap peredaran travel bodong selama musim mudik Lebaran 2025. Pada 26 Maret 2025, petugas kembali menindak lima kendaraan travel bodong di Pertigaan Cigadung, Pandeglang.
Tindakan Penindakan
-
Penyebab Tindakan: Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari organisasi angkutan darat (organda) yang merasa dirugikan akibat maraknya travel bodong.
-
Pelanggaran Utama: Jasa yang ditawarkan oleh travel bodong tidak memiliki izin trayek jalan.
-
Pelanggaran Lainnya:
-
Asal-Usul Penumpang: Sopir travel membawa penumpang dari Jakarta ke Pandeglang menggunakan mobil pribadi.
-
Overload: Penumpang dan barang bawaan melebihi kapasitas kendaraan, menimbulkan bahaya.
Jumlah Kendaraan yang Ditilang
-
Tanggal 26 Maret: 5 kendaraan.
-
Tanggal 25 Maret: Sebelumnya, pada malam harinya, sebanyak 10 kendaraan travel bodong juga telah ditindak oleh Satlantas.
Pernyataan Petugas
-
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sigit Prayogi: Menindaklanjuti laporan dari organda terkait maraknya travel liar.
-
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama: Hingga saat ini, sudah ada total 15 kendaraan travel bodong yang terjaring dalam kegiatan penindakan.