Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat rincian baru mengenai penahanan, termasuk kemungkinan permintaan penahanan oleh tersangka atau terdakwa jika merasa keselamatannya terancam. Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan penahanan dalam draf tersebut:
Permintaan Penahanan oleh Tersangka atau Terdakwa
-
Alasan Penahanan: Dilakukan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, serta berbagai tindakan seperti mengabaikan panggilan penyidik, berupaya melarikan diri, atau menghambat proses penyidikan.
-
Maksud: Untuk memberikan kewenangan pada tersangka atau terdakwa yang merasa terancam untuk mengajukan penahanan.
-
Syarat Lainnya: Termasuk larangan mempengaruhi saksi, merusak barang bukti, dan lain-lain.
Lamanya Masa Penahanan
-
Penahanan Selama Penyidikan:
-
Maksimal 60 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 94.
-
Penahanan oleh Penuntut Umum:
-
Maksimal 50 hari (Pasal 95).
-
Penahanan oleh Hakim (Pengadilan Negeri, Tinggi, dan Mahkamah Agung):
-
Maksimal 90 hari (Pasal 96, 97, 98).
-
Berbeda dengan KUHAP saat ini di mana Mahkamah Agung dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.
Perpanjangan Masa Penahanan
-
Alasan Perpanjangan: Misalnya, gangguan fisik/mental yang berat atau ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih.
-
Prosedur Perpanjangan: Diperpanjang maksimal 30 hari pertama, kemudian bisa diperpanjang lagi untuk 30 hari.
-
Pengajuan Keberatan: Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan terhadap perpanjangan penahanan pada instansi terkait.
-
Pengawasan: Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan harus dilakukan secara bertahap dan tanggung jawab, dengan pengawasan dari instansi peradilan yang bersangkutan.