Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) angkat bicara mengenai syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan, menyatakan bahwa syarat tersebut dapat menghambat pencari kerja. Noel menegaskan perlunya penghapusan syarat usia dalam lowongan kerja.
Noel menyatakan bahwa ketentuan mengenai batas usia seringkali membuat pencari kerja yang masih dalam usia produktif menjadi putus asa. Banyak di antara mereka yang berusia 40-45 tahun kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat ketentuan tersebut.
Wamenaker Noel, dalam pernyataannya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/4/2025), juga menyoroti dampak bagi kalangan jurnalis. Ia menekankan pentingnya agar aturan tersebut dihapuskan sehingga tidak menghambat kesempatan mencari kerja, sesuai dengan prinsip perlindungan hak warga negara dalam Undang-undang.
Meski belum ada keputusan pasti, Noel menyampaikan bahwa penghapusan syarat usia maksimal tersebut sedang dipertimbangkan, baik melalui revisi Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ketentuan dalam lowongan kerja tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Noel menegaskan komitmennya dalam meninjau kembali regulasi terkait ketenagakerjaan, sekaligus mengajak untuk bersama-sama mencari solusi yang lebih inklusif dan mendukung bagi seluruh pencari kerja di Indonesia.